Mempunyai modal usaha, entah itu dalam bentuk uang ataupun sumber daya lainnya, tentunya adalah hal yang paling dasar yang dibutuhkan untuk menjadi wirausahawan. Modal biasanya adalah rintangan pertama yang harus dilewati oleh entrepreneur baru, terutama yang masih muda.
Oleh karena itu bisa dibilang sulit mengumpulkan uang dengan jumlah besar selain dengan bekerja, dan menabung serta mengorbankan keinginan untuk membeli barang-barang yang diinginkan.
Pengertian Modal Usaha?
modal usaha merupakan sebuah istilah yang dapat diartikan menjadi banyak objek dan makna. tetapi, inti dari modal sebuah bisnis yaitu dapat memberikan keuntungan kepada pemiliknya.
Ada banyak sekali contoh modal usaha yang bukan dalam bentuk uang, contohnya mesin dan peralatan serta relasi dan networking. Intinya semua hal yang dapat dimanfaatkan dalam memulai usaha ataupun proyek baru juga dianggap sebagai sebuah modal.
Apabila anda sudah mengetahui apa itu modal usaha alangkah baiknya anda memulai untuk membangun suatu bisnis. Saat ini ada banyak sekali layanan pembiayaan usaha dengan tujuan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan modal dalam membangun suatu usaha atau bisnis.
Jenis-jenis modal usaha
Berdasarkan wujudnya
Dilihat dari wujudnya, modal usaha bisa dibagi ke dalam 2 kelompok, yaitu modal berwujud dan tidak berwujud. Modal berwujud yaitu jenis modal yang bisa dilihat secara nyata, seperti benda-benda, baik itu benda mati ataupun benda bergerak.
Contoh dari modal berwujud yaitu uang, mesin-mesin, gedung, tanah, perlengkapan, peralatan produksi dan lain sebagainya.
Berbeda halnya dengan modal berwujud, modal tidak berwujud yaitu jenis modal yang tidak berwujud sehingga modal ini tidak bisa dilihat. Contohnya yaitu ide, peluang bisnis, dan lain lain.
Berdasarkan kepemilikannya
Dilihat berdasarkan kepemilikannya, modal dibagi menjadi dua jenis, yaitu modal milik sendiri dan modal pinjaman. Modal usaha milik sendiri yaitu semua harta pemilik yang tidak dipisahkan dan hal ini dikarenakan menanggung risiko kegagalan usaha.
Adanya risiko kegagalan pembayaran hutang akan menjadi beban bagi pemilik usaha. Modal usaha milik sendiri biasanya ditemukan pada jenis usaha perseorangan. Sedangkan Modal pinjaman yaitu modal usaha yang didapatkan dari pihak luar lewat pinjaman. Modal pinjaman juga disebut sebagai modal asing.
Sementara Modal asing memiliki pengertian yaitu modal yang berasal dari pihak luar yang sifatnya hanya sementara sehingga modal ini merupakan utang yang wajib dibayar di masa depan.