Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan diselenggarakan serentak pada 14 Februari 2024. Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.
Namun, bagi pemilih yang ada berada di luar Alamat pada KTP atau sedang tinggal di luar lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagaimana ditetapkan dalam data DPT KPU, dapat mengajukan pindah memilh atau pindah TPS Pemilu.
Berikut syarat-syarat dan cara pindah TPS di pemilu tahun 2024.
- Cara cek Daftar Pemilihan Tetap (DPT) Pemilu 2024 Secara Online
Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah TPS pada Pemilu 2024, jika sedang berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP. Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022, pemilih akan masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Lantas, bagaimana cara untuk mengecek Daftar Pemilihan Tetap (DPT) secara Online? Berikut caranya.
- Kunjungi laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau dengan klik tautan https://cekdptonline.kpu.go.id/
- Pilih opsi “Cek DPT Online”.
- Pada halaman “Pencarian Data Pemilih”, memasukkan data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdiri dari 16 digit.
- Pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimasukan sudah benar
Selanjutnya, klik tombol “Pencarian”. - Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan data yang telah dimasukkan.
- Jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, “Data yang anda masukkan keliru/belum terdaftar!”
- Syarat Pindah TPS Pemilu 2024
Nah, tidak semua orang bisa mengajukan pindah memilih. Berikut syarat atau kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih.
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
- Menjalani rehabilitasi narkoba.
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
- Pindah domisili.
- Tertimpa bencana alam.
- Bekerja di luar domisilinya dan/atau
- Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Dokumen Persyaratan Pindah TPS Pemilu 2024
Pastikan menyiapkan beberapa dokumen yang menjadi persyaratan berikut ini.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau Kartu Keluarga (KK) untuk ditunjukkan kepada petugas.
- Dokumen pendukung sesuai dengan kondisi pemilih, berikut detailnya.
- Menjalankan tugas di tempat lain: Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan & keluarga yang mendampingi: Surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.
- Menjadi tahanan di rutan/LP atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara/kurungan: Surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan.
- Tertimpa bencana: Surat dari BNPB, kepala desa/luar atau pemberitaan media massa.
- Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT serta TPS asal.
- Cara Pindah TPS Pemilu 2024
- Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.
- Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas).
- KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb).
- Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih
Pemilih yang pindah memilih dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih jenis pemilihan apa saja?
- Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPR.
- Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi.
- Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara.
- Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi; dan/atau
- Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.