Putri Candrawathi tak terima dan memarahi sang suami, Ferdy Sambo karena diseret dalam skenario tewasnya Brigadir J. Hal ini diungkap oleh Ferdy Sambo saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (7/12/2022). Dalam sidang tersebut, hakim Wahyu Iman Santoso menanyakan peristiwa yang terjadi pada 9 Juli 2022, atau sehari setelah penembakan.
Ferdy Sambo bercerita, pada tanggal 9 Juli 2022 pagi, sang istri menanyakan apa yang terjadi di hari sebelumnya. Sambo pun mengaku menjelaskan skenario tewasnya Brigadir J yakni adanya tembak menembak antara Yosua dan Bharada E karena diawali adanya peristiwa pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi. Sambo juga menjelaskan kepada sang istri bahwa ia telah menyampaikan skenario tersebut kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Mengutip dari , mendengar hal itu Putri Candrawathi marah. “Istri saya marah Yang Mulia. Istri saya menyampaikan 'dari awal saya enggak mau ini diketahui orang peristiwa di Magelang, kenapa kamu libatkan saya?” kata Ferdy Sambo menirukan percakapan dengan istrinya. Sambo lalu menjelaskan kepada sang istri bahwa tidak mungkin ada peristiwa tembak menembak tanpa ada penyebabnya.
Sambo lalu mencoba melibatkan sang istri dalam skenario tersebut. Namun ternyata Putri tetap tidak terima. "Karena ada istri saya di situ, saya coba masukkan lah ke dalam cerita itu, istri saya tetap tidak terima,” kata Sambo, mengutip
Sambo pun menyampaikan bahwa dirinya siap bertanggung jawab. Ia juga merasa bersalah karena telah melibatkan sang istri dalam skenarionya. “Makanya saya sangat berdosa melibatkan dalam skenario ini,"katanya.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo menjadi terdakwa bersama empat orang lainnya yakni Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 56 ke 1 Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP).